Focus Group Discussion Roadmap Pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tuan rumah diskusi fokus yang membahas mengenai Roadmap Pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam acara ini, Ersa Tri Wahyuni, PhD, yang menjabat sebagai Kepala Klaster Riset di Center of Digital Innovation Studies, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, memimpin presentasi yang membahas dengan mendalam overview serta rekomendasi untuk pengembangan industri LPBBTI.

Dalam FGD kali ini yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa hal yang menjadi sorotan utama dari diskusi diatas, diantaranya:

1. Komprehensifnya Roadmap OJK:

  • Mengapresiasi komprehensifnya Roadmap yang telah disusun oleh OJK, menggambarkan keseriusan regulator dalam mengembangkan LPBBTI.

2. Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko:

  • DIGITS FEB Unpad mendukung penuh rencana penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri LPBBTI.

3. Peran Perguruan Tinggi:

  • Meskipun mendukung penguatan SDM, belum terlihat jelas bagaimana perguruan tinggi dapat berperan aktif. Dalam hal ini perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi bagian integral dalam penguatan ini.

4. Perlindungan Konsumen:

  • Rekomendasi diberikan untuk lebih memperkuat larangan terhadap iklan yang dapat “menyesatkan konsumen”, dan memastikan perlindungan konsumen lebih terjaga.

5. Aspek Tata Kelola:

  • Menjaga keseimbangan antara compliance dan inovasi dalam LPBBTI. Dimana mempertanyaan apakah industri ini akan diperlakukan sebagai heavily regulated industry.

6. Infrastruktur Data dan SI:

  • Pengembangan integrasi pusat data dan SILK mendapatkan dukungan positif. Dimana Ersa Tri Wahyuni mengusulkan implementasi credit scoring pada tahun 2028 dengan kriteria yang jelas.

7. Perbandingan Data di ASEAN:

  • Dalam publikasi riset, Ersa Tri Wahyuni menyoroti perbedaan dalam permintaan informasi oleh LPBBTI di tiga negara ASEAN, khususnya untuk pembiayaan syariah.

8. Perlindungan Konsumen:

  • Rekomendasi melibatkan pengetatan kualitas narasi iklan, terutama terkait penawaran P2P lending. Hal ini diusulkan sebagai respons terhadap berita kasus-kasus yang terkait dengan Pinjol.

9. Pengembangan Elemen Ekosistem:

  • Perguruan tinggi diharapkan dapat berperan lebih strategis, asosiasi perlu dibentuk untuk benchmark kurikulum, dan kerjasama erat dengan industri diperlukan untuk peningkatan kompetensi.

10. Meningkatkan Demand untuk Pinjaman Produktif UMKM:

  • Dukungan insensif, peningkatan plafon pinjaman, dan E-KYC yang lebih baik menjadi fokus untuk meningkatkan demand pinjaman produktif UMKM.

Dari acara tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan utama. Pertama, terdapat pengakuan terhadap komprehensifnya Roadmap OJK untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023-2028. Kedua, terdapat apresiasi terhadap rencana penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM) di industri LPBBTI. Namun, masih terdapat catatan terkait peran perguruan tinggi yang belum terlihat secara jelas dalam rencana penguatan tersebut. Selanjutnya, terdapat dorongan untuk lebih menguatkan perlindungan konsumen, khususnya terkait larangan iklan-iklan yang dapat “menyesatkan konsumen”. Rekomendasi juga diberikan terkait tata kelola, pengembangan infrastruktur data, dan perlindungan konsumen. Kesimpulan keseluruhan menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara regulasi dan inovasi untuk memastikan pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat dan berkelanjutan.

Acara ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, perguruan tinggi, dan industri untuk mengakselerasi perkembangan LPBBTI guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tags: