Redaktur : Zoehdy Muhammad Zamzami
Pada tanggal 1 Oktober 2021, telah dilaksanakan FGD atau Focus Group Discussion oleh Otoritas Jasa Keuangan. Diskusi dihadiri oleh tiga (3) pihak sebagai narasumber yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Pusat Studi Inovasi Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Digits Unpad).
FGD kali ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa masalah yang sedang terjadi di dalam pencatatan laporan keuangan perusahaan Peer-to-Peer Lending dan juga langkah awal dalam membuat pedoman pecatatan laporan keuangan bagi perusahaan fintech tersebut.
Acara dimulai pada jam 13.45 WIB dengan pembukaan dari Master of Ceremony Bu Luna, lalu terdapat sambutan dari Pak Munawar Kasan selaku Deputi Direktur Pengaturan dan Penelitian Fintech Otoritas Jasa Keuangan. Dilanjutkan oleh moderator yaitu, pak Bagas Setiaji yang moderatori pemaparan dari empat (4) narasumber dari ketiga institusi yaitu Pak Munawar Kasan, Bu Liliana Susanti Bambang, Pak Hamzah Ritchi, dan Bu Ersa Tri Wahyuni.
Pemaparan dari para narasumber berfokus kepada tiga (3) hal yaitu, permasalahan yang dialami oleh OJK dalam pendataan laporan keuangan perusahaan yang dipaparkan oleh Pak Munawar Kasan, tata kelola perusahaan Peer-to-Peer Lending yang dipaparkan oleh Pak Hamzah Ritchi, dan tentang pencatatan akuntansi yang dipaparkan oleh Bu Liliana Susanti Bambang dan Bu Ersa Tri Wahyuni.
Terdapat dua (2) permasalahan yaitu:
1.Pengakuan Pendapatan
- Bagaimana identifikasi jenis pendapatan dan implementasi kontrak perjanjian.
- Kapan periode pendapatan dapat diakui dan seberapa besar.
2.Pengakuan Pendapatan
- Pinjaman yang disalurkan ke penerima dana di P2PL tidak dicatat dalam buku penyelenggara.
- Bagaimana perlakuan pencatatan dana yang masih terdapat dalam rekening escrow.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta FGD dan diskusi dari para narasumber terkait topik.
Secara keseluruhan, diskusi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yaitu menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pencatatan akuntansi perusahaan Peer-to-Peer Lending. kesimpulan dari diskusi tersebut belum dapat dicapai secara final karena masih perlu banyak diskusi dari banyak pihak dan dikatakan bahwa akan ada diskusi lebih lanjut yang akan dilakukan, dalam rangka pembuatan pedoman pencatatan akuntansi perusahaan fintech oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Leave a Reply